JABARNEWS | PANGANDARAN – Sat Reskrim Polsek Pangandaran berhasil menangkap pelaku pembacokan setelah buron selama 25 hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pembacokan berhasil ditangkap pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 11.00 WIB di sebuah tempat kost yang ada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang berinisial EP (35) ini melakukan pembacokan terhadap Nur Holik (49), yang merupakan tetangganya pada Senin (31/10/2022) lalu.
Korban dan pelaku tinggal di Dusun Mungganggondang, RT 03/04, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran.
Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tangan, telinga, dan kepala akibat terkena bacokan pelaku. Korban pun harus menjalani perawatan di RSUD Pandega Pangandaran.