JABARNEWS | BANDUNG – Yod Mintaraga, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disalurkan menjadi guru pengganti.
Guru pengganti atau dengan kata lain menggantikan guru-guru yang sudah atau akan pensiun di SMA/SMK dan SLB negeri atau swasta di Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Yod Mintaraga usai menerima Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Provinsi Jawa Barat yang melakukan aksi damai menuntut kejelasan nasib guru honorer yang tak bisa menjadi guru PPPK di 2022 di DPRD Jawa Barat, Senin, 28 November 2022.
“Tahun ini (2022) banyak guru-guru yang pensiun atau akan pensiun. Guru-guru honorer yang tak bisa diangkat jadi PPPK bisa menggantikan mereka (guru-guru yang pensiun) atau disebut guru pengganti. Hal ini pun (solusi guru pengganti) disampaikan oleh guru-guru honorer tadi,” tutur Yod Mintaraga, Bandung, Senin,28 November 2022.
Menurut Yod Mintaraga, menjadi guru pengganti dinilai solusi tepat untuk masalah 6.597 guru honorer yang tak bisa menjadi PPPK. Pertama, setidaknya ada kejelasan nasib bagi guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK.