UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dia menyebutkan, UMP Jabar sebagaimana dimaksud pada diktum mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan harus diikuti seluruh kabupaten kota.

Baca Juga:  Panwaslu Deteksi 6 Pelanggaran Kampanye

“Kabupaten atau kota di Jabar tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota tahun 2023,” kata Setiawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  DPRD Nilai Masterplan Guna Atasi Masalah Kemacetan di Kota Bandung, Tidak Jelas

“Maka besaran upah minimum kabupaten atau kota tahun 2023 mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu yang Terbaik, Disdamkar Kota Bandung  Raih Penghargaan Pemprov Jabar

Diberitakan sebelumnya, Setiawan telah resmi mengumumkan bahwa UMP Jabar pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen.