Sempat Dilarang Kapolri, Ini Alasan Polisi Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual

Korlantas akan kembali memberlakukan tilang manual
Polisi mensosialisasikan pemberlakukan tilang elektronik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan Korlantas agar tidak ada tilang manual. Sebagai gantinya tilang dilakukan secara elektronik (ETLE). Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Meski ada perintah Kapolri tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang secara manual. Hal ini menyusul banyaknya masyarakat “mengakali” penggunaan pelat nomor kendaraan agar tak terjerat penindakan ETLE.

Baca Juga:  HUT Jabar Ke-75, Pengamat Nilai Sejumlah PR Ini Perlu Menjadi Catatan

“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:  Geger Pernyataan Muhammad Kace, Diduga Menistakan Agama Islam

Atas alasan itu, kata Kombes Latif, Polda Metro menegaskan akan memberlakukan tilang manual dengan skema seperti yang sudah ada. Menurutnya, Sebagian besar pencopotan pelat nomor dilakukan pengendara sepeda motor. Sedangkan penggunaan pelat palsu berasal dari pengemudi mobil.

Baca Juga:  Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi: Itu Kenyataan Demokrasi

“Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” tandasnya.