JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan e-tilang (ETLE) atau tilang elektronik dan akan diterapkan pada Januari 2023 mendatang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Warjo mengatakan, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk sosialisasikan kepada masyarakat Purwakarta terkait penerapan ETLE.
“Jadi untuk di Kabupaten Purwakarta, kami akan menggunakan aplikasi ETLE Mobile. Aplikasi itu nantinya akan digunakan oleh petugas kepolisian untuk memfoto para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas,” ucap Warno, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Dijelaskannya, petugas kepolisian akan menilang para pelanggar lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil dengan foto melalui handphone.
“Nantinya polisi yang bertugas akan keliling menggunakan sepeda motor dan mobil untuk memfotokan para pelanggar lalu lintas. Setelah itu, akan diproses melalui aplikasi ETLE Mobile untuk jenis pelanggarannya,” Ucap Warjo.