JABARNEWS │ JAKARTA – Sejumlah media asing menyoroti adanya upaya lelang sekitar 100 pulau yang berada di wilayah Indonesia. Bahkan media asing kenamaan, The Guardian melaporkan upaya lelang ratusan pulau tersebut akan dilakukan di Amerika Serikat pada pekan depan. Tepatnya pada tanggal 8-14 Desember 2022 melalui Lelang Pramutamu Sotheby di New York.
Ratusan pulau yang akan dilelang diantaranya berada di Kawasan Cagar Alam Widi. Pulau tak berpenghuni yang berada di zona perlindungan laut tersebut merupakan salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi.
Lalu bagaimana dengan hukum Indonesia yang melarang penjualan pulau kepada warga asing? Laporan tersebut menyebutkan, upaya penguasaan pulau tersebut akan dilakukan melalui pembelian saham PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Diketahui, LII merupakan perusahaan pembangunan yang telah melisensikan hak untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di kawasan tersebut.
Rencana lelang ratusan pulau tersebut sudah pasti menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis. Beberapa diantaranya berpendapat bahwa pembangunan tersebut dikhawatirkan dapat memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistem di dalamnya. Termasuk di dalamnya hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi kehidupan laut yang luas.