Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

Kawasan pulau di Cagar Alam Widi
Kawasan pulau di Cagar Alam Widi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA  –  Izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) akhirnya dicabut. Hal ini menyusul dugaan lelang kepulauan Widi di di situs Sotheby’s Concierge Auctions.

Namun demikian, pencabutan izin PT LII oleh Pemprov Maluku ini hanya bisa bersifat sementara. Perizinan tersebut bisa dibuka Kembali jika PT LII bisa menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan.

Baca Juga:  Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

“Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum Kirim Surat Pengunduran Diri ke Kemendagri

Diakui Safrizal, PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Dalam MoU tersebut, PT LII berjanji akan membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.

Baca Juga:  Delapan Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Cara Daftarnya

Safrizal memastikan, hingga saat ini perusahaan tersebut belum melakukan pembangunan apa pun di kawasan tersebut. Sementara atas kasus dugaan lelang Kepulauan Widi, pihaknya menduga perusahaan tersebut menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.