JABARNEWS | BANDUNG – Buruh di Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mensetujui usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 Naik 10 Persen.
DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, Ridwan Kamil untuk menyetujui UMK di Jabar yang sudah diajukan dewan pengupah yang rata-rata di angka 10 persen.
“Meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen,” kata Sidarta saat aksi unjuk rasa di Depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022), kemarin.
Selain itu, Sidarta juga meminta gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.
Mengingat, lanjut dia, UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.