JABARNEWS | CIANJUR – Rata-rata kenaikkan 10 persen dari tahun 2022, yang diatas 10 persen hanya KBB (bupati-Nya,red) merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, kenaikkan 10 persen sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, kepada awak media, Selasa (6/12/2022).
“Sehingga tidak melanggar aturan gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/walikota tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Roy menyampaikan, dua tahun upah minimum tidak naik disisi lain BBM naik mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, penyesuaian kenaikkan UMK tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar.
“Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM,” imbuhnya.