Soal Penetapan UMK 2023, Ini Desak KSPSI Jabar

KSPSI Provinsi Jawa Barat
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, saat unras sebelumnya di gedung Sate, Bandung. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Rata-rata kenaikkan 10 persen dari tahun 2022, yang diatas 10 persen hanya KBB (bupati-Nya,red) merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, kenaikkan 10 persen sesuai dengan Pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga:  Kejar Target 100 Persen, Vaksinasi Covid-19 di Cianjur Dilakukan hingga Malam Hari

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, kepada awak media, Selasa (6/12/2022).

“Sehingga tidak melanggar aturan gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/walikota tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Ditargetkan Rampung 2022, Begini Progress Proyek LRT Jabodebek

Lebih lanjut Roy menyampaikan, dua tahun upah minimum tidak naik disisi lain BBM naik mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, penyesuaian kenaikkan UMK tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar.

Baca Juga:  YCAB, Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih, dan RANS Entertainment Berikan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah Korban Gempa Cianjur

“Hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM,” imbuhnya.