JABARNEWS │ BOGOR – Seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial L harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini menyusul atas laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Atas perbuatannya tersebut, Polres Bogor sudah menetapkan L sebagai tersangka dan menahannya dalam sel tahanan.
“L sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro usai gelar perkara, Selasa (6/12).
Menurut Sigiro, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang. Untuk memuluskan niatnya, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia dengan iming-iming gaji yang cukup besar.
Para wanita yang berminat, akan dimintai sejumlah uang dan ditampung di rumahnya di Kecamatan Parungpanjang, Bogor.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya melapor melalui layanan 110. Tersangka yang mengetahui hal itu langsung kabur ke wilayah Cigudeg.