Gara-gara Ini, Tukang Bakso di Karawang Terancam Belasan Tahun Penjara

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | KARAWANG – Seorang tukang bakso di Kabupaten Karawang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomi mengatakan bahwa pelaku yang berinisial HH (22) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga:  Dalam Tiga Bulan, Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba

“Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun,” kata Arief di Karawang, Selasa (6/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.

Baca Juga:  Penjaga Musala di Depok Dilaporkan Atas Pencabulan 7 Bocah, Ini Modusnya

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.