Tok! UMK 2023 di Jabar Resmi Diumumkan, Cek Besarannya Disini

UMK 2023
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat mengumumkan besaran UMK 2023 di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMK 2023 di Jabar itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar.

Baca Juga:  Bekasi Menuju Metropolitan

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen dan besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

Baca Juga:  Kasus Perpeloncoan Pramuka di SMA Negeri 1 Ciamis, Uu Ruzhanul Ulum Turun Tangan

“Ada 27 kota/kabupaten ditetapkan memiliki upah minimum. UMK mulai dibayarkan 1 januari 2023,” jelasnya.

UMK 2023
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat mengumumkan besaran UMK 2023 di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

Dalam Pergub tersebut, lanjut Taufik, UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462,69, Sementara, Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40, Sedangkan, Kota Cimahi Rp3.514.093,25 dan Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

Sementara itu, Kota Bekasi dengan UMK tertinggi di Jabar sebesar Rp5.158.248,20, kemudian, Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44.

Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60