Waduh! Dituding Berkampanye Saat Safari Politik di Aceh, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

Anies Baswedan. (Foto: Rmol.id).

JABARNEWS | BANDUNG – Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dituding melakukan kampanye dalam agenda safari politiknya di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Baca Juga:  Bersaing dengan Ridwan Kamil, Haru Suandharu Optimis AMIN Raih 80 Persen Suara di Jabar

Sebelumnya, dua aliansi masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap langkah yang diambil Anies Baswedan untuk berkampanye di Masjid Baiturrahman, Aceh.

Sementara itu, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) turut melayangkan protes berkenaan dengan kegiatan Anies. Menurut kelompok ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah melanggar UU No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan Saat Penyekatan Arus Mudik di Bekasi

Anies juga dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk melancarakan kampanye identitas.

Namun, laporan tersebut masih belum bisa diterima. Sebabnya, pelapor masih diminta untuk melengkapi berkas laporannya.

Baca Juga:  Program Pendampingan Desa Berlanjut di Tahun 2020