JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, kasus ini kerap dikaitkan dengan ‘setoran’ ke sejumlah petinggi Polri.
Namun demikian, tiga tersangka yang ditetapkan Polri kali ini semua dari kalangan sipil. Ketiga tersangka diantaranya Ismail Bolong dan dua orang lainnya berinisial BP dan RP. BP diketahui selaku penambang batu tanpa izin atau illegal. Sementara RP dan IB saat ini masing-masing menjabat Diretur PT Energindo Mitra Pratama (EMP) dan Komisaris PT EMP.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, penetapan ketiganya sebagai tersangka tersebut tertuang dalam dalam laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.
Masih menurut Nurul, kegiatan tambang ilegal yang sudah berlangsung sejak awal November 2021 tersebut berlokasi di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) di Kalimantan Timur.
“Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT SB,” jelas Nurul.