Pasca Gempa Cianjur, Warga Dilarang Bangun Kembali Rumah di Wilayah Desa Ini

Gempa Cianjur
Hari ke-14, Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian korban hilang gempa bumi di Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS │ CIANJUR – Sekitar 6 desa di wilayah Cianjur tidak disarankan untuk area pemukiman warga. Alasannya, enam desa tersebut lokasinya tepat di atas Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun meminta warga yang sebelumnya memiliki rumah di lokasi tersebut agar tidak mendirikan bangunan Kembali.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji, Begini Modusnya

Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati. Berdasarkan data yang dimilikinya, kata Dwikorita, patahan Cugenang dapat memicu gempa berkekuatan 5.6 magnitudo. Dari enam desa tersebut, diantaranya terdapat Desa Cibeureum, Desa Cijedil, Desa Sukajaya, Desa Nagrak dan Desa Cugenang.

Baca Juga:  Herman Suherman Siapkan 4,4 Hektare Lahan Baru untuk Tempat Pemakaman Umum di Cianjur

“Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer membentang mulai dari Desa Cibeureum melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya yang masuk dalam Kecamatan Cugenang dan berakhir di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur,” ujar Dwikorita dilansir Antara, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:  Pengolahan Sampah di Kota Bandung Tunjukkan Tren Positif

Tidak hanya desa atau perkampungan yang terletak lurus dengan Patahan Cugenang yang terlarang untuk kembali didirikan bangunan, termasuk wilayah di sekitarnya terlarang dibangun kembali permukiman karena akan rentan ambruk ketika kembali terjadi gempa.