JABARNEWS │ JAKARTA – Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang anggota Paspampres dengan prajurit Wanita Kostrad bukan pemerkosaan. Hal tersebut seperti ditegaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menurut Jenderal Andika, pada laporan awal kasus tersebut terdapat dugaan pemerkosaan terhadap prajurit wanita tersebut. Namun dalam laporan lanjutan, terdapat titik terang baru.
Rupanya kasus tersebut bukan kasus pemerkosaan seperti diduga banyak orang. Namun lebih kepada suka sama suka. Hasil tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.
“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
“Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” sambungnya.