JABARNEWS │ TAPANULI SELATAN – Aksi penganiayaan dilakukan empat oknum anggota polisi di Polres Tapanuli Selatan. Kali ini korbannya seorang tahanan dalam kasus perampokan berinisial AD.
Aksi pengaiayaan tersebut dilakukan keempatnya saat bertugas melakukan penjagaan sel tahanan. Kini atas perbuatannya tersebut, keempat anggota polisi tersebut dinonaktifkan. Keempat anggota polisi tersebut diketahui berinisial Briptu RR, Briptu RA, Bripda A, dan Briptu B.
“Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis (8/12).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Imam, keempat anggotanya itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan. “Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD,” ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12). Para tersangka terlibat dalam kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta.