JABARNEWS | GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Garut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Menurut Rudy, besaran UMK tersebut berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dengan buruh.
“Ya, itu tengah-tengahnya berdasarkan Permenaker,” kata Rudy Gunawan usai acara Garut Festival 2022 di Pendopo Garut, Kamis (8/12/2022).
Dia menyampaikan Pemkab Garut sudah merekomendasikan UMK ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk selanjutnya diputuskan besaran UMK bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya.
UMK Garut 2023 yang ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.117.318,31, menurut Rudy, sudah sesuai dengan penghitungan yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Kami menghitung berdasarkan Permenaker Nomor 18, rumusnya sudah ada,” ucapnya.
Rudy mengungkapkan ketetapan UMK 2023 itu tentunya mendapatkan tanggapan yang beragam, dari pihak pengusaha merasa terlalu tinggi, kemudian dari para buruh justru UMK tersebut terlalu kecil.
Pandangan dari kedua belah pihak itu, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada buruh karena UMK-nya rendah, dan juga mohon maaf kepada pengusaha karena UMK naik cukup tinggi.
“Bagi pengusaha terlalu tinggi, bagi buruh terlalu kecil, saya mohon maaf,” tandasnya. (Red)