JABARNEWS | BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam.
Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).
Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.