Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan Terima Pekerja Difabel

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mewajibkan tiap perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.

Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO) bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Serba-serbi Kurban: Seekor Sapi Masuk Parit di Kota Bandung, Diskar PB Sampai Turun Tangan

“Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO),” kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Dari Semua Daerah, Ridwan Kamil Setujui Kota Bogor Hentikan PTM

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tunda Pencairan Belanja Daerah, Ini Kata Pengamat

Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.