JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, sepanjang tahun 2022, perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani.
Angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara, lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain.
“Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif. “Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan,” ucapnya.
Asep menjelaskan, dari 2.439 perkara itu, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen, kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen.