JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang masyarakat dan pelaku usaha menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2023.
Cellica mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Cellica di Karawang, Minggu (25/12/2022).
Dia menjelaskan, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Cellica, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.