Cellica Nurrachadiana Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Ini Kabar Baiknya

Cellica Nurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melarang masyarakat dan pelaku usaha menggunakan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2023.

Cellica mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Kendaraan Bertonasi Berat Dilarang Lintasi Jalur Mudik di Karawang

“Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Cellica di Karawang, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:  Info Loker Terbaru Untuk Lulusan SLTA Sederajat Gaji 5 Juta di Karawang

Dia menjelaskan, pelaku usaha pariwisata, khususnya pengelola hotel yang hendak mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru diminta untuk mematuhi ketentuan larangan penggunaan kembang api dan petasan.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Karawang Terbaru Untuk Perempuan Posisi Admin, Gajinya Diatas 5 Juta

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Cellica, disampaikan tidak ada pembatasan jam operasional kegiatan perayaan malam Tahun Baru bagi para pelaku usaha pariwisata.