Polda Jabar Tangkap Dirut Travel Haji Ilegal, Puluhan Jamaah Rugi Miliaran

Travel Haji Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Arief Rahman saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023). (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Alfatih Indonesia berinisial RMY.

Diketahui, RMY merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Netralitas ASN di Kota Bandung Adalah Keharusan!

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah yang menggunakan jasa Travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku bagi mereka. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Bicara Prospek Jabar Selatan, Ternyata Ini Potensinya

“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Dharma Wanita Persatuan Jabar Didorong Lakukan Literasi Bangun Ketahanan Keluarga

Dia menjelaskan, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.