Warga Korban Gempa Cianjur Dilarang Terima Bantuan Rumah dari Pihak Lain, Ini Alasannya

foto pilihan jabarnews
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (Foto: BNPB).

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) minta warga yang terdampak Gempa Cianjur untuk tidak menerima bantuan rumah dari pihak lain, kecuali untuk hunian sementara (huntara).

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan bahwa bantuan rumah dari pihak lain tersebut akan menggugurkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:  Aliansi Gusdur Demo ke PBNU, NU Cianjur Tegaskan Tak Terlibat

Oleh karena itu, dia mengaku akan akan menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, relawan dan organisasi selain pemerintah atau non-goverment organization (NGO) terkait aturan pemberian dan penerimaan bantuan untuk penyintas gempa.

“Kalau ada relawan atau NGO yang membantu pembangunan kembali rumah rusak berat milik korban bencana, maka bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat bencana yang berjumlah Rp60 juta dari pemerintah pusat akan hangus,” kata Suharyanto di Cianjur Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan dan Akses Jalan di Cianjur Selatan Jadi Prioritas

Dia menyampaikan, rapat yang akan digelar bersama pemerintah daerah, relawan dan NGO untuk menyamakan pemikiran agar niat membantu tidak merugikan penyintas gempa yang menerima karena mereka tidak boleh mendapatkan dua bantuan yang sifatnya sama perbaikan rumah kembali atau hunian tetap.

Baca Juga:  Waduh! Dokter di Cianjur Ini Lakukan Praktik Ilegal, Pasien Ada yang Meninggal Dunia