Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya

Polda Jabar
Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar meringkus mantan kepala Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat berinisial MS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Baca Juga:  Judi Online Marak di Masyarakat, Pemprov Jabar dan Forkopimda Diminta Lakukan Hal Ini

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektar.

Baca Juga:  Ini Alasan Polda Jabar Larang Masyarakat Beraktifitas di Jalur KCJB, Bisa Berakibat Kematian!

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah-olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c desa,” kata Ibrahim Tompo dikutip JbarNews.com dari Kapol.id, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:  Wah! Transportasi Jadi Konsumsi Terbanyak Energi, Capai 388,42 Juta BOE

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.