JABARNEWS │ JAKARTA – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan hal yang paling ditakutnya sebagian besar karyawan. Apalagi di tengah sulitnya ekonomi dalam beberapa tahun terakhir.
Namun nyatanya, pemerintah melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja justru malah memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin mem-PHK karyawannya.
Sebelumnya, dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, proses PHK karyawan memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kini, melalui Perppu tersebut, tahapan tersebut tak dibutuhkan lagi.
Pengaturan PHK tersebut tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 151 ayat (4), yang menyebutkan PHK bisa dilakukan tanpa keputusan incracht dari MA. Dalam hal ini, jika tidak terjadi kesepakatan, PHK akan dilakukan melalui tahap penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” bunyi pasal 151 ayat 4.