JABARNEWS │ BANDUNG – Polri memutuskan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan. Seperti diketahui, selama ini SIM C hanya terdiri dari satu golongan bagi semua jenis sepeda motor.
Keputusan pembagian SIM C menjadi tiga golongan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Rencananya, kebijakan baru tersebut segera memberlakukan kebijakan bagi pengendara sepeda motor tersebut pada tahun ini.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, kedepan CIM C akan terbagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Yusri.
Masih menurut Yusri, aturan baru ini juga mengatur mengenai ketentuan memiliki SIM C. Misalnya, untuk memiliki SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.