JABARNEWS | CIAMIS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ciamis buka suara terkait video viral tentang khitbah atau lamaran massal di salah satu pondok pesantren yang ada di Ciamis.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Ciamis KH Fadlil Yani Ainusyamsi mengatakan bahwa lamaran massal secara hukum Islam tidak menjadi masalah.
Menurut Fadlil, dalam perjodohan tersebut tidak masalah, karena yang penting ada izin dari orang tua.
Sedangkan untuk khitbah massal sendiri boleh juga dilaksanakan dimanapun. Jadi tidak hanya di lingkungan pondok pesantren saja, dan ada kyai yang jadi saksi.
“Setiap pesantren di Kabupaten Ciamis itu berbeda-beda tradisinya. Seperti halnya perjodohan ini. Jadi, daripada di luar itu tidak karuan, lebih baik dijodohkan dengan yang paham agama,” kata Fadlil, Selasa (10/1/2023).