JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah mencicil bertahun-tahun membeli rumah, pasti setiap konsumen ingin mimpi mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) di tangan.
Sebab, SHM adalah alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun apa jadinya bila ternyata pihak bank malah menahan SHM konsumen yang telah lunas dengan berbagai alasan?
Seperti yang dialami, Andri Ansyari (43) warga Perum Griya Ciwangi blok N2 no 5, RT.46/RW.09, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Andri mengaku, dirinya membeli rumah di Perum Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dengan cara mencicil melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Purwakarta.
“Saya mengambil KPR di BTN pada tahun 2010 dan saya sudah melunasi cicilan tersebut pada 7 agustus 2020 silam. Selama dalam masa cicilan saya tidak pernah menunggak atapun terlambat dalam pembayaran setiap bulannya,” ucap Andri, pada Kamis, 12 Januari 2023.