JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jatim resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda.
Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Aktor senior tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan terancam hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka berdasae pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).