Polisi Amankan Empat Orang Terkait Kasus Jual Beli Obat Terlarang di Sumedang

Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polsek Jatinangor menangkap empat orang pelaku yang diduga memperjual belikan obat-obatan terlarang di Sumedang.

Keempat orang tersebut diamankan pada Minggu (22/01/2023) sore di sebuah warung yang berada di kawasan Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Tekan Inflasi Hingga Ramadan, Operasi Pasar Harus Berlanjut

“Penangkapan, berawal dari adanya laporan dari warga kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa Desa Hegarmanah, Jatinangor, mengenai adanya transaksi obat obatan terlarang di wilayahnya,” kata Kapolsek Jatinangor Kompol Aan Supriatna.

Baca Juga:  Begini Cara Polsek Sukanagara Cianjur Tekan Peredaran Miras

Dia menjelaskan, setelah itu petugas Bhabinkamtibmas yang berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatinangor kemudian memburu keempat orang tersebut.

Kemudian, setelah mendatangi TKP petugas Polsek Jatinangor dengan dibantu petugas TNI dari Koramil Jatinangor berhasil mengamankan keempat terduga.

Baca Juga:  BPBD Sumedang Ungkap Biang Kerok Penyebab Longsor di Cadas Pangeran, Siapa?