JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menangkap seorang pria yang tega merudapaksa atau memperkosa dua anak tirinya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kedua anak tiri tersebut menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak tahun 2017 silam.
Dia mengaku, pihaknya mendapatkan laporan tersebut pada 3 Januari 2023 lalu melalui ibu kandung korban.
“Telah terjadi tindak pidana Perlindungan Anak pada awalnya hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 pukul 07.00 WIB, dimana korban menceritakan kepada pelapor (ibu kandung) yang mana bahwa dirinya sudah tidak kuat dan ingin kabur dari rumah,” kata Aswin dikutip dari Suara.com, Selasa (24/1/2023).
Dia menjelaskan, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di saat ibu kandung korban pergi bekerja.