JABARNEWS │ BANDUNG – Publik sedang dihebohkan dengan tuntutan para kepala desa yang meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Permintaan tersebut ditandai aksi para kepala desa di gedung DPR RI, Jakarta.
Seperti diketahui, jabatan kepala desa (kades) menjadi posisi yang menggiurkan di tingkat pedesaan. Apalagi dengan posisi itu, gaji yang diterima kepala desa pun tidak sedikit.
Tak heran, sejumlah calon kepala desa rela harus keluar buang banyak demi mewujudkan keinginannya menjadi kepala desa. Lalu, berapa sih sebenarnya gaji kepala desa?
Sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa, gaji kepala desa secara jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 ayat (1) PP tersebut menyebutkan, penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa).