Ma’ruf Amin Sebut Pemerintah Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik, Jika…

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik.

Larangan peredaran rokok elektrik tersebut bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Tumben, Presiden Jokowi Minta Relawannya Tak Tergesa-gesa dalam Urusan Pilpres 2024

Pemerintah diketahui berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca Juga:  MUI Berduka, KH Ali Yafie Wafat di Usia 96 Tahun

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).

Baca Juga:  Sepekan Terakhir, Penambahan Kasus Covid-19 di Jabar Capai 1000 Lebih