Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan minibus yang membawa 1.125 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, minibus yang diamankan berplat polisi E-1694-CA, dikemudikan oleh AA, karena membawa 1.125 botol miras ilegal berbagai merk.

Baca Juga:  Kasus Miras Oplosan di Kota Banjar Berlanjut, Polisi Periksa Belasan Orang

“Ketika anggota menggelar patroli, mendapati ada seorang yang dicurigai, dan setelah dicek ternyata mobil yang dikendarai membawa ribuan minuman keras ilegal,” kata Ariek di Cirebon, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:  Rekayasa Jalan Ditargetkan Maret

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari minibus sedang meminum minuman keras.

Baca Juga:  Kontruksi Paket 3 Tol Japek II Selatan Segera Rampung

“Karena curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari minibus tersebut,” tuturnya.