Seorang Pria di Tasikmakaya Rudapaksa Anak Tetangganya hingga Enam Bulan

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial A (32) diduga merudapaksa atau mencabuli anak perempuan yang masik duduk di bangku SMP di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Mirisnya lagi, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selama beberapa bulan. Pelaku sendiri diketahui merupakan tetanggan korban.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Minta Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dikebiri!

Kuasa hukum korban Diani Safarina mengatakan, terduga pelaku berinisial A sudah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, tepatnya dari bulan Juli 2022.

Baca Juga:  Misteri Kematian Anggota Polisi di Tasikmalaya Terungkap, Ini Hasil Autopsinya

Anak perempuan yang menjadi korban itu mendapat ancaman jika tidak mau melayani terduga pelaku. Baik ancaman secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Remas Payudara Karyawati Bank

“Pelaku mengancam korban kalau tidak mau melayani nafsu biologisnya akan melakukan kekerasan terhadap kakaknya. Sehingga korban melayani hubungan badan secara terpaksa dengan pelaku,” kata Diani dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Minggu (29/1/2023).