JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial A (32) diduga merudapaksa atau mencabuli anak perempuan yang masik duduk di bangku SMP di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Mirisnya lagi, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selama beberapa bulan. Pelaku sendiri diketahui merupakan tetanggan korban.
Kuasa hukum korban Diani Safarina mengatakan, terduga pelaku berinisial A sudah melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, tepatnya dari bulan Juli 2022.
Anak perempuan yang menjadi korban itu mendapat ancaman jika tidak mau melayani terduga pelaku. Baik ancaman secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku mengancam korban kalau tidak mau melayani nafsu biologisnya akan melakukan kekerasan terhadap kakaknya. Sehingga korban melayani hubungan badan secara terpaksa dengan pelaku,” kata Diani dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Minggu (29/1/2023).