JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai mendatangi rumah makan Cindelaras berada di Jalinsum Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023).
Kepala Bapenda Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan mengatakan, rumah makan Cindelaras telah menunggak pajak restoran dan pajak air bawah tanah (ABT) selama 6 bulan pada tahun 2022.
“Kedatangai tim ke RM Cindelaras untuk menagih tunggakan pajak restoran dan ABT tahun 2022,” ujarnya.
Kata dia, setelah dilakukan pertemuan, perwakilan dari RM Cindelaras akan melunasi sebagian tunggakan pajak restoran dan ABT. Sementara sisa tunggakan akan dilunasi awal Februari tahun ini.
“Setelah pertemuan pihak Cindelaras bersedia membayar tunggakan pajak, hari ini sebagian dibayar dan sisanya bulan depan,” terang Ikhsan.