JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap pertama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda.
Empat jaksa penuntut umum ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 itu.
Menurutnya, pihaknya menerima berkas untuk diteliti itu dari penyidik Polda Jatim.
“Pada Jumat, 3 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelasnya menegaskan, Jumat (3/2/2023).