JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap jenis obat sirop yang dikonsumsi korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) hingga meninggal dunia.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, obat yang dikonsumsi oleh para korban yaitu bermerk Praxion yang dibeli di apotek.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” kata Syahril, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan, penambahan jumlah kasus GGAPA yang tercatat pada tahun ini yaitu satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek. Seluruhnya dilaporkan Dinkes DKI Jakarta.
Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun. Kronologi kasus dimulai saat korban mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.