JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi menangkap ayah kandung berinisial A (37) atas dugaan menganiaya anak perempuannya berusia 10 tahun hingga meninggal dunia karena masalah uang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, ada dua anak kandung, kakak beradik, yang menjadi korban penganiayaan berusia 10 tahun dan 12 tahun.
Namun, anak berusia 10 tahun meninggal dunia, sedangkan kakaknya masih selamat dan menjalani perawatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sekitar 15 kali, sedangkan kakaknya juga dipukul dan ditendang sekitar 7 kali,” kata Aldi di Kota Cimahi, Selasa (7/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal karena anaknya mengambil uang Rp450 ribu, kemudian pelaku emosi dan marah sehingga menganiaya korban.