JABARNEWS │ BANDUNG – Pembatasan penggunaan gas elpiji 3 kg kembali diberlakukan. Bagi masyarakat yang ingin membeli gas elpiji bersubsidi tersebut wajib menyertakan KTP.
Kebijakan baru ini kembali diberlakukan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mulai tahun 2023 di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PPN, Harsono Budi Santoso saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI.
Untuk kelancaran kebijakan tersebut, kata Harsono, pihaknya sudah melakukan pencocokan data NIK KTP pembeli dengan sistem. Melalui system ini, setiap pembelian gas elpiji 3 kg akan langsung tercatat.
“Roadmap implementasi untuk tahap kedua akan dilakukan di Jawa-Bali-NTB pada 2023,” ujar Harsono di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).