JABARNEWS | GARUT – Seorang ayah yang berbuat asusila terhadap anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan di Kabupaten Garut, dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu,” kata Rio saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Garut, Kamis (9/2/2023).
Polisi, lanjut dia, akhirnya mengetahui siapa pelakunya yakni ayah tiri korban yang dilakukannya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.
“Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali,” ucapnya.