JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin booster kedua bisa didapatkan masyarakat secara gratis. Kebijakan yang dikeluarkan sejak tanggal 24 Januari 2023 tersebut, bisa didapatkan oleh masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama. Bisa cek tiket di PeduliLindungi,” ujar Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin di Jakarta (9/2).
Dalam keterangannya yang dikutip dari laman Kemenkes, Budi menjelaskan pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.
Hal ini sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.
Selain itu, kata Budi, pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi penggunaan vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja, dan booster heterolog.