Hukuman Roy Suryo Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta

Roy Suryo. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman atau vonis terhadap Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga:  Anang dan Ashanty Dituding Hina Tuna Rungu, Begini Pengakuannya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Roy Suryo Kembali Berkicau, Kritik Pesawat Jokowi yang Dianggap Buang-buang Avtur di Jerman

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum Roy Suryo 9 bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Baca Juga:  Kapan Sekolah Dibuka Lagi? Ini Kata Menko PMK