Ngeri! Satpol PP Ancam Pidana PKL yang Dagang di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya

Alun-alun Singaparna
Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Tribun Priangan).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya memberikan ancaman pidana kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar taman Alun-alun Singaparna.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan, ancaman pidana berupa kurungan dan denda bahkan berlaku bagi mereka yang membandel.

Baca Juga:  PKL di Tegalega Bakal Segera di Tata, Pemkot Bandung Masih Godok Regulasinya

Aturan tersebut berlaku baik bagi yang berjualan di sekitar taman maupun bagi yang masuk ke taman. Alasannya karena para pedagang tersebut bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga:  Mencekam! Dikepung Warga, Nenek Berusia 90 Tahun Ini Disandera Pencuri di Tasikmalaya

Menurut dia, hal tersebut untuk merealisasikan amanat hukum. Satpol PP, lanjut dia, akan terus menertibkan para PKL yang membandel.

“Dasar hukumnya jelas, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Trantibum. Sanksinya jelas bagi yang melanggar; denda Rp 6 juta atau kurungan selama tiga bulan,” kata Dadang dikutip JabarNews.com dari Kapol.id, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:  Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Bandung Ternyata Mulai Terjadi pada Oktober 2022