Dapat Pengecualian, Lima Industri Ini Tetap Diperbolehkan Beli Pertalite

Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya ada lima industri yang akan tetap diperbolehkan atau diizinkan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Kelima industri ini diantaranya industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Kementerian ESDM saat ini sedang mengusulkan agar lima industri jenis ini tetap diizinkan menggunakan BBM subsidi jenis pertalite.

Baca Juga:  Pucuk Pimpinan Baru, DPW PKS Jabar Siap Tarik Massa

“Terdapat tambahan komoditas yaitu JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) atau bensin (gasoline) Ron 90, di mana sektor konsumen pengguna meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Kalahkan Timna Curacao, Shin Tae Yong Tantang Tim Lebih Kuat

Menurut Tutuka, kebijakan tersebut akan tertuang di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga:  Ngaku Polisi Asal Polres Purwakarta, Pria ini Rampas Puluhan Handphone dari Korban

Saat ini, secara rinci para konsumen yang bisa menikmati BBM bersubsidi tertuang dalam Perpres 191/2014. Dalam aturan ini, semua kendaraan pribadi tetap dapat menikmati pertalite. Namun dengan penetapan dan detail jenis kendaraan yang digunakan.