JABARNEWS | BANDUNG – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berantakan setelah pembacaan vonis terhadap Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kursi-kursi pengunjung dalam posisi berantakan dan pagar kayu pembatas yang berada di dalam ruang sidang roboh.
Peristiwa tersebut terjadi setelah majelis hakim membacakan vonis.
Pengunjung yang berada di ruang sidang merangsek maju ke depan dan desak-desakan tak terhindarkan.
Awak media dan pengunjung sidang termasuk pendukung Bharada E berebutan untuk mengabadikan momen vonis sidang Bharada E.