JABARNEWS | BANDUNG – Ihsanudin, politisi sekaligus Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Gerindra mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan konversi lahan bekas proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) menjadi milik para eks petani eks petani plasma TIR.
Desakan ini disampaikan Ihsanudin, karena realisasi konversi tersebut berjalan lamban meskipun sudah ada 2 surat terkait pelaksanaan konversi lahan bekas proyek (TIR) menjadi milik para eks petani eks petani plasma TIR.
Dua surat yang dimaksud yakni, pertama Surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan Nomor: B-933/Setneg/9/2000 tanggal 15 September 2000 perihal Pelepasan Aset Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.
Kedua Surat Menteri Keuangan kepada Sekretaris Negara Cq. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Nomor: S-4934/A/2000 tanggal 7 November 2000, perihal Pelepasan Aset Sekretariat Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang, dan merujuk Berita Acara Serah Terima Sekretariat Negara Nomor: BA-3/SESNEG/6/2002 kepada Kementerian Kelautan RI.
“Kami meminta pemerintah pusat (Joko Widodo) segera melakukan konversi lahan dan perumahan di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Hal ini berdasarkan ketentuan dan keputusan yang dimuat dalam surat-surat tersebut di atas,” pinta dia, Bandung, Rabu 15 Februari 2023.