JABARNEWS | CIREBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas terutama pada tahun politik dan Pemikihan Umum (Pemilu) 2024.
Agus mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“ASN memang wajib menguatkan komitmen dalam mewujudkan netralitas (pada tahun politik),” kata Agus di Cirebon, Kamis (16/2/2023).
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama(SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Aturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024,” tuturnya.