Baru Juga Nikah, Seorang Pria di Ciamis Tega Aniaya Anak Tirinya

Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | CIAMIS – Polres Ciamis menangkap seorang ayah yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berusia tiga tahun di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, atas perbuatannya tersangka diancam hukuman selama lima tahun penjara.

Baca Juga:  Pelaku Penganiaya Tukang Rias di Sukabumi Buron selama 2 Bulan, Kini Masuk DPO Polisi

“Dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banjarsari, Kabupaten Ciamis, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur, dan pelapor adalah orang tua atau ibu korban,” kata Tony kepada wartawan di Ciamis, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

Dia menjelaskan, kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya inisial AF (44) di Kecamatan Banjarsari sejak Desember 2022.

Baca Juga:  Geger Seorang Gadis Ditemukan Terikat dan Mulut Dibekap, Rupanya Korban Mengarang Cerita

Pelaku dan ibu korban, lanjut Tony, merupakan pasangan yang baru menikah, kemudian hidup bersama dalam satu rumah kontrakan. Tidak lama dari pernikahan secara agama itu, korban mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya.